Rabu, 08 Juli 2015

BAGAIMANA HUKUM ORANG PUASA TETAPI TIDAK SHALAT, APAKAH PUASANYA SAH?

Tidak ada komentar:
Dalam kaitanya menjawab hukum puasa tetapi tidak shalat, apakah puasanya sah atau tidak?. Benar sekali apa yang Anda sebutkan, bahwa orang yang mengerjakan puasa dengan memenuhi segala ketentuan, baik syarat atau pun rukunnya, tentu saja ibadahnya sah di sisi Allah SWT. Sebab syarat diterimanya ibadah memang apabila semua ketentuan dan syaratnya sudah terpenuhi. Seperti menahan makan dan minum atau yang membatalkan puasanya.

Adapun orang itu tidak mengerjakan ibadah wajib lainnya, misalnya shalat lima waktu, tentu tidak ada kaitannya dengan diterima atau tidaknya puasa yang dia lakukan. Pokoknya kalau meninggalkan shalat lima waktu, hukumnya dosa besar. Dan dia harus bersiap-siap nanti dibakar di dalam api neraka.

Namun yang penting untuk dicatat bahwa dosa besarnya karena tidak shalat lima waktu itu tidak membatalkan puasa yang dilakukannya. Sebab keduanya tidak saling menghalangi. Meninggalkan shalat tidak menghalangi sahnya puasa, sebagaimana tidak puasa juga tidak menghalangi sahnya shalat.

Kalau pun ada hubungannya, nanti di akhirat saat hitung-hitungan amal baik dan amal buruk. Ada dosa karena meninggalkan shalat dengan sengaja, tapi juga ada pahala karena mengerjakan puasa. Tinggal nanti dihitung, apakah dosanya lebih besar dari pahala yang dimilikinya, atau pahalanya lebih besar dari dosa yang dikerjakan.

Kalau masih ada sisa pahala setelah dipotong dengan dosa-dosa, tentu alhamdulillah. Tapi sebaliknya, kalau ternyata semua pahala habis untuk membayar dosa tapi ternyata dosanya tetap masih bejibun karena terlalu banyak, ya apa boleh buat, terpaksa harus mampir dulu untuk jadi penghuni neraka. Naudzu billah.

Kesimpulannya, meski puasanya sah, tapi kalau meninggalkan shalat tentu hukumnya berdosa besar. Dan hati-hati jangan sampai tekor pahala di hari akhirat nanti.

Untuk masalah hukum meninggalkan shalat itu sendiri di jelaskan pada pembahasan yang lain.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar